Desain Operasional Skripsi TINDAKAN BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU KAYU TANGI TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG MELAKUKAN PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO DISUSUN OLEH HENGKI : 1201160337 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM JURUSAN (S-1) PERBANKAN SYARI’AH BANJARMASIN 2015 M / 1436 H Outline sementara A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penelitian D. Signifikasi Penelitian E. Definisi Operasional F. Kajian Terdahulu G. Sistematika Penulisan H. Metode Penelitian 1. Jenis, sifat dan lokasi penelitian 2. Subjek dan objek Penelitian 3. Populasi dan Sampel 4. Data dan Sumber Data 5. Teknik Pengumpulan Data 6. Tahapan penelitian DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Islam merupakan agama yang sempurna dalam mengatur aspek kehidupan manusia, baik itu soal ibadah, aqidah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah / iqtishadiyah (ekonomi Islam) . Muamalah menduduki posisi yang penting dalam islam. Mampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib `ain (fardhu) bagi setiap muslim. Kewajiban itu di sebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi, bahkan sebagian besar waktu yang di habiskan seseorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan diri,keluarga,bahkan negara. Allah berFirman dalam Al-Quran Al- Baqarah 282. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah mengajarmu. dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Namun seiring berkembangnya zaman, materi muamalah ini cenderung diabaikan oleh umat Islam, padahal ajaran muamalah termasuk bagian penting dari ajaran islam. Akibatnya terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Di Indonesia perekonomian tumbuh dan berkembang menjadi berbagai macam lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang berkembang pesat dan memiliki peran penting adalah perbankan. Mari kita liat pengertian perbankan menurut UU 21 tahun 2011 tentang OJK,Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah. Secara formal pengertian perbankan di indonesia terungkap dari beberapa peraturan perundangan yang berlaku seperti UU No.14/1967 dan terhapus di perbaharui UU.No 7/1992 selanjutnya diubah dan di sempurnakan dengan UU.No.10/1998. Secara sekilas, definisi bank yang termuat dalam UU.No10/1998 boleh dikatakan sama dengan UU.No 7/1992. Ini di sebabkan oleh sifat UU.No 10/1998 yang hanya merupakan perubahan dan bukan penganti terhadap UU.No.7/1992. Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan baiknya, dan berkembangnya dunia perbankan ini melahirkan perbankan syariah yang digadang-gadangkan sebagai awal kembalinya perkembangan terhadap kajian muamalah. Kenapa demikian, karena perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip islam. Undang-undang No.21 tahun 2008 menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya di lakukan berdasarkan prinsip syariah. Sedang prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam. Keuangan syariah sangat menekan pentingnya kelarasan aktifitas keuangan dengan norma dan tuntunan syariah. Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba (memperanakan uang dan mengharap bagi hasil tanpa menangung resiko). Ahli fiqh menilai ini sangat kental eksistensinya dalam kegiatan keuangan konvensional. Keuangan syariah harus memenuhi kebutuhan berikut ini : 1. Menghindari Gharar (ketidak pastian) dan maysir (judi). 2. Objek dan seluruh proses investasi harus halal. 3. Menjamin terlaksananya konsep kemaslahatan mulai dari hulu sampai hilir dari proses investasi yang di lakukan. Dalam sudut pandangan Bank Indonesia pengembangan perbankan syariah itu minimal memiliki dua tujuan: 1. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang sesuai dengan keyakinannya. 2. Mengoptimalkan potensi kemaslahatan dari sistem perbankan bagi perekonomian secara makro dan mikro. Mari kita lihat perkembangan bank syariah di Indonesia dapat dilihat, dengan pertumbuhan jumlah BUS maupun UUS, Pada tahun 2005 hanya terdapat 3 BUS yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Jika dilihat pertumbuhan perbankan syariah dari tahun ke tahun pertumbuhan UUS jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan BUS, namun pada tahun 2010 ada penurunan jumlah UUS dikarenakan ada beberapa UUS yang melakukan Spin Off. Penambahan BUS terbesar terjadi pada tahun 2010 (5 BUS baru). Tahun 2013 ada pengurangan jumlah UUS dikarenakan tutupnya HSBC Syariah dan pada pertengahan 2014 juga kembali terjadi pengurangan dari jumlah UUS dikarenakan BTPN Syariah yang melakukan spin off di bulan Juli 2014. Grafik 1.1. Perkembangan Lembaga Perbankan Syariah. Sumber: Statistik OJK (Juli 2014). Beranjak dari keinginan masyarakat modal yang perlu akan sistem perbankan yang berlandaskan syariat islam, perbankan syariah muncul sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang operasionalnya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat islam dan mengikuti tata cara bermuamalah secara islam. Bagi masyarakat yang kekurangan modal usaha, sedangkan ketersedian modal tersebut sulit untuk dicari, maka di sini peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang kekurang modal dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, secara umum produk-produk yang di tawarkan di lembaga keuangan syariah (perbankan syariah) dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni ; 1. Produk Penyaluran Dana (financing) Produk-produk yang tegabung di sini adalah produk yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat. 2. Produk Penghimpunan Dana (funding) Produk-produk yang tergabung di sini adalah produk yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan masyarakat. 3. Produk Jasa (service) Produk-produk yang tergabung di sini adalah produk yang di buat untuk melayani kebutuhan masyarakat yang berbasis pendapatan. Kegiatan pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok lembaga keuangan yaitu pemberian fasilitas penyedian dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dana, yang menurut sifat pengunaannya untuk kebutuhan konsumsi dan produksi. Biasanya pihak perbankan memerlukan data dari nasabahnya sebelum memberikan pembiayaan yang di dasari kebutuhannya. Untuk pembiayaan konsumtif, data yang di perlukan adalah berupa jaminan yang di serahkan sebagai pengamannya, adapun untuk produktif, yang di perlukan adalah kemampuan untuk melunasi pinjaman. Di dalam transaksi murabahah yang ditawarkan BRI Syari’ah menggunakan prinsip syari’ah dengan meniadakan sistem bunga dalam prosesnya sehingga berbeda dengan bank konvensional yang masih menggunakan sistem bunga (riba). Dalam Islam pun sudah banyak dibahas bahwa setiap transaksi apapun yang menggunakan bunga (riba) maka haram hukumnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: • Artinya: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Bank BRI Syari’ah pun sebagai lembaga yang menfasilitasi nasabah, sangat memperhatikan tentang apa yang sedang dibutuhkan nasabah, lalu disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah. Dengan akad murabahah, BRI Syari’ah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan aset yang dibutuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan yang diinginkan. Selain mendapat keuntungan margin, bank syari’ah juga hanya menanggung resiko yang minimal. Sementara itu, nasabah mendapatkan kebutuhan asetnya dengan harga yang tetap. Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, maka karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Selain itu, pembebanan biaya-biaya lainnya juga harus diberitahukan kepada nasabah dengan jelas dalam kontrak sehingga tidak menimbulkan permasalahan nantinya. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai terlebih dahulu. Dengan kata lain, nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang yang diinginkan. Nasabah pun dapat mempercepat pelunasan angsuran dengan ketentuan yang diberikan kepada bank. Oleh karena itu bagainamakah tindakan Bank BRI Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Kayu Tangi dalam melakukan ketentuan terhadap nasabah yang melakukan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo? Dalam Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah telah dijelaskan bahwa bank boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran. BRI Syari’ah Kantor Cabang pembantu kayu Tangi memberlakukan seperti Fatwa DSN No. 23/DSN-MUI/III/2002 yaitu dengan memberikan potongan kepada nasabah yang melakukan percepatan pelunasan angsuran sebelum waktu jatuh tempo. Namun, BRI Syari’ah juga memberikan tindakan berupa, biaya administrasi pada percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo tersebut, padahal apabila nasabah membayar angsuran tepat waktu dan melunasi angsuran tepat dan sesuai dengan perjanjian awal, nasabah tidak dikenakan biaya administasi. Pada saat awal akad pembiayaan pun dalam Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) disebutkan jumlah nominal biaya administrasi beserta biaya-biaya lainnya seperti angsuran terblokir 1 (satu) kali, biaya notaris, biaya APHT, biaya SKMHT, biaya asuransi barang jaminan, biaya asuransi jiwa, dan biaya appraisal. Semua biaya-biaya tersebut masuk dalam uang muka yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh nasabah kepada bank sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk memperoleh pembiayaan dari bank. Sehingga tindakan Bank BRI Syariah memberikan biaya administrasi akhir pada percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo tidak bisa dikatakan sebagai penjumlahan dari sisa total biaya administrasi awal dan biaya-biaya lainnya yang masuk dalam perhitungan angsuran pembiayaan yang belum sempat terlunasi dikarenakan percepatan pelunasan yang dilakukan oleh nasabah. Akan tetapi permasalahan tidak berhenti pada saat itu saja, besarnya tindakan bank yang memberikan beban biaya administrasi pada percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo yang dikenakan dan ditanggung oleh nasabah BRI Syariah berdasarkan presentase tertentu dari besarnya transaksi yang telah dilakukan bukan berdasarkan pada biaya-biaya administrasi yang riil dikeluarkan. Dan nantinya juga akan muncul pertanyaan apakah perlu bank syari’ah mengenakan tindakan memberikan biaya administrasi pada percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo? Karena yang ditakutkan adalah apabila biaya administrasi akhir dalam bank syariah adalah nama lain dari biaya penalti yang digunakan oleh bank konvensional. Dalam bank konvensional, apabila ada nasabah yang melakukan percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo bank akan mengenakan biaya penalti kepada nasabah dengan presentase tertentu sesuai dengan ketentuan bank masing-masing. Biaya penalti yang dikenakan kepada nasabah dikarenakan keuntungan bank pada saat percepatan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo akan menjadi berkurang. Oleh karena permasalahan pembiayaan murabahah yang di lakukan oleh nasabah untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo di Bank BRI Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Kayu Tangi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis tertarik melakukan penelitian lebih mendalam tentang tindakan Bank terhadap nasabah yang melakukan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo pada produk pembiayaan murabahah. Dengan judul “ Tindakan Bank BRI Syariah KCP. Kayu Tangi terhadap nasabah pembiayaan murabahah yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo”. B. Rumusan masalah 1. Bagaimana tindakan Bank BRI Syariah terhadap nasabah pembiayaan yang pelunyasannya sebelum jatuh tempo ? 2. Apa dampak bagi Bank BRI Syariah dan Nasabah ? 3. Apa motif atau alasan nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo ? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui bagaimana tindakan Bank BRI Syariah terhadap nasabah pembiayaan dalam pelunasan sebelum jatuh tempo. 2. Untuk mengetahui apa dampak dari masing-masing pihak,baik dari Bank BRI Syariah maupun Nasabah. 3. Untuk mengetahui alasan nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. D. Signifikasi penelitian Dari hasil penelitian ini penulis mengharapkan dapat berguna sebagai: 1. Bagi pihak Bank Syariah semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat dalam tindakan terhadap nasabah pembiayaan dalam pelunasan sebelum jatuh tempo. 2. Bagi pihak IAIN Antasari khususnya fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dapat menjadi informasi yang bermanfaat dan dapat mengetahui bagaimana tindakan Bank terhadap masalah tersebut. 3. Sebagai khazanah perpustakan IAIN Antasari pada umumnya dan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam khususnya, serta pihak-pihak yang bersangkutan dalam penelitian ini. 4. Sebagai bahan masukan bagi penelitian-penelitian selanjutnya. E. Definisi Operasioal Untuk menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam memahami maksud dari penelitian ini, maka peneliti memberikan definisi operasional sebagai berikut: 1. Tindakan adalah :a. sesuatu yang dilakukan ,b. Tindakan yang di laksanakan untuk mengatasi sesuatu. 2. Pembiayaan adalah : Pendanaan yang di berikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah di rencanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Pembiayaan dalam tulisan ini yaitu pembiayaan yang di lakukan oleh Bank BRI Syariah KCP Kayu Tangi, seperti pembiayaan murabahah. 3. Pelunasan /melunasi adalah : a.membayar utang hingga lunas b. Menunaikan kewajiban. c.menebus(hendak memperbaiki)kesalahan dsb. 4. Jatuh tempo adalah : Payment due date, yaitu tanggal yang di tetapkan sebagai batas akhir pembayaran atau transaksi ; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal tersebut secara langsung / otomatis tercatat pada pusat pengolahan data sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah menunjukan posisi pada akhir (up to date). F. Kajian Terdahulu Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang akan diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari kajian atau penelitian yang telah ada. Berdasarkan penelaahan penulis terhadap penelitian terdahulu, ada beberapa penelitian yang berkaitan dengan apa yang akan penulis teliti, yaitu : 1. Skripsi yang ditulis oleh Dwi Suryaning Retno Nugroho pada tahun 2011 yang berjudul: “Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada Produk KPR di PT BTN Syari’ah Surabaya (Studi Analisis Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005)”. Adapun skripsi ini membahas tentang faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah di BTN Syari’ah Surabaya dan pelaksanaan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BTN Syari’ah Surabaya yang telah menerapkan cara yang sesuai dengan pedoman yang ada dalam fatwa DSN. Akan tetapi, tidak semua poin dalam fatwa dilaksanakan dengan maksimal. Pada poin kelima fatwa disebutkan bahwa apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya. Akan tetapi pelaksanaanya, pihak bank tidak memungkinkan adanya pembebasan sisa hutang. Pada akad pembiayaan disebutkan apabila hasil penjualan rumah itu tidak mencukupi untuk membayar hutang, maka pihak bank berhak mengambil pelunasan atas sisa hutang dari penjualan harta lain milik nasabah. Pada intinya, pihak bank tidak mau dirugikan ketika terjadi pembiayaan bermasalah. 2. Skripsi yang ditulis oleh Nurul Qomariyah pada tahun 2007 yang berjudul: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian Diskon pada Pelunasan Pembiayaan Murabahah sebelum Jatuh Tempo di Bank Bukopin Cabang Syariah Surabaya”. Adapun skripsi ini membahas tentang prosedur pemberian diskon pada pembiayaan murabahah karena pelunasan sebelum jatuh tempo di Bank Bukopin Cabang Syari’ah adalah sisa margin yang belum dibayar. 3. Skripsi yang ditulis oleh Maimun pada tahun 2009 yang berjudul: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Aplikasi Perubahan Penghitungan dari Sistem “Flat” ke “Efektif” pada Pelunasan Angsuran Murabahah sebelum Jatuh Tempo di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Syari’ah Gresik”. Adapun skripsi ini membahas tentang penghitungan angsuran pada pelunasan angsuran murabahah di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Syari’ah Gresik menggunakan dua bentuk sistem penghitungan yakni sistem “flat” yang digunakan dalam memperhitungkan setelah jatuh tempo dan sistem pola target efektif yangdigunakan dalam memperhitungkan sebelum jatuh tempo. Sedangkan dalam hukum Islam jual beli masyi’ah melarang dua harga, maka praktek seperti dua penghitungan pelunasan dalam satu transaksi diharamkan oleh Rasulullah SAW. Berdasarkan permasalahan diatas oleh beberapa peneliti maka dapat dibedakan bahwa penelitian diatas hanya membahas tentang mekanisme perubahan penghitungan angsuran pada pelunasan angsuran murabahah sebelum jatuh tempo dan pemberian diskon pada pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo sedangkan penulis ingin membahas tentang tindakan Bank, yang diberikan pada pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo dengan melakukan penelitian yang berjudul “Tindakan Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi terhadap nasabah pembiayaan murabahah yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo”yang lebih menekankan pada Tindakan Bank BRI KCP Kayu Tangi terhadap nasabah yang melakukan pelunasan angsuran sebelum jatuh tempo. G. Sistematis Penulisan Dalam penyusunan sikripsi ini penulis membaginya menjadi lima bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut: Bab I adalah pendahuluan, dengan membuat latar belakang masalah, yaitu kerangka dasar pemikiran yang melatar belakangi permasalahan yang akan diteliti. Permasalahan yang telah tergambarkan dari latar belakang masalah yang akan diteliti dengan dirumuskannya dalam rumusan masalah, setelah itu dari rumusan masalah, maka ditetapkan tujuan penelitian yang merupakan hasil yang dinginkan. Signifikansi penelitian yang merupakan kegunaan hasil penelitian. Definisi operasional dirumuskan untuk membatasi istilah-itilah yang bermakna luas, untuk memudahkan dalam penulisan proposal ini, maka penulis membuat kajian pustaka serta terdapat sistematika penulisan. Bab II adalah landasan teori yang menjadi acuan untuk menganalisa data yang diperoleh, berisikan tentang pengertian masalah-masalah yang berhubugan dengan objek penelitian melalui teori-teori yang mendukung serta relevan. Baik itu dari buku atau literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan juga sumber informsi dari penelitian sebelumnya. Bab III berisikan tentang metode penelitian yang terdiri dari jenis, sifat, dan lokasi penelitian, data dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan analisis data, serta tahapan penelitian. Bab IV hasil dan pembahasan, yaitu berisi tentang hasil analisa data serta jawaban atas rumusan masalah. Bab V adalah penutup, disini penulis akhirnya membuat kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan saran berdasarkan hasil penelitian. BAB III METODE PENELITIAN A. Jenis, Sifat dan Lokasi Penelitian 1. Jenis Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu penelitan yang dilakukan dengan cara penulis langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. 2. Sifat Dengan mengambil sifat penelitian berupa Deskriptif kualitatif yaitu metode yang meneliti sekelompok manusia atau suatu objek dengan cara menggambarkan secara sistematis mengenai fakta-fakta serta menganalisa dan menetapkan hubungan antara fenomena yang diselidiki pada masa sekarang. 3. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini adalah di Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi. Banjarmasin Kalimantan Selatan. B. Subjek dan Objek Penelitian 1. Subjek Penelitian Subjek penelitian adalah sumber utama data penelitian yang memiliki data mengenai variable-variable yang diteliti. Yang menjadi subjek penelitian ini adalah pihak Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi. 2. Objek Penelitian Objek penelitian adalah sasaran atau tujuan utama penelitian. Adapun yang menjadi objek penelitian di sini adalah mengenai Tindakan Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi terhadap nasabah pembiayaan murabahah yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. C. Populasi dan Sampel Populasi adalah “keseluruhan subjek penelitian yang terdiri dari manusia, benda, hewan, tumbuh-tumbuhan, peristiwa sebagai sumber data yang menilai karakteristik tertentu dalam sebuah penelitian”. Adapun yang akan menjadi populasi dalam penelitian ini adalah pihak Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus benar-benar Reprentatif (mewakili). D. Data dan Sumber Data 1. Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a. Data primer Data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian, yang didapat dengan mengumpulkan langsung dari responden melalui teknik pengumpulan data berupa kuisioner/angket ataupun wawancara. b. Data sekunder Ialah data-data pendukung yang telah dikumpulkan. Data ini diperoleh dari buku-buku ataupun media yang berkaitan, data ini penulis gunakan untuk pelengkap data primer. 2. Sumber Data Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh.Adapun yang menjadi sumber datanya adalah: a. Responden ialah pihak atau praktisi Bank BRI Syariah KCP.Kayu Tangi dan nasabah. b. Informan, yaitu pihak-pihak yang penulis bisa mengetahui atau dapat memberikan informasi dan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. E. Teknik Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data yang diperlukan, ada beberapa teknik yang digunakan, yaitu observasi, wawancaradan dokumentasi. 1. Observasi, yaitu peneliti melakukan peninjauan langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang bersinergi dengan permasalahan yang akanditeliti. 2. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam. 3. Dokumentasi, yaitu suatu cara pengumpulan data-data yang menghasilkan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sehingga di peroleh data yang lengkap, sah dan bukan berdasarkan perkiraan. F. Tahapan Penelitian Ada pun tahapan penelitian ini terbagi dalam beberapa tahap, yaitu: 1. Tahapan Pendahuluan Pada tahap ini penulis melakukan penelitian pendahuluan yaitu mengamati dan mempelajari objek yang akan diteliti dan yang akan dituangkan dalam bentuk proposal atau desain proposal untuk langsung dimasukan kebagian biro skripsi di fakultas yang jika disetujui akan segera diseminarkan. 2. Tahapan Pengumpulan Data Pada tahap ini penulis terjun kelapangan untuk mengumpulkan data-data tentang penelitian dengan pola dan teknik yang telah ditetapkan dalam metode penelitian. 3. Tahapan Pengolahan dan Analisis Data Apabila data sudah terkumpul kemudian data akan diolah dan dianalisis dengan mengunakan teknik yang telah ditentukan untuk mendapatkan kesimpulan akhir dari penelitian ini. 4. Tahapan Penyusunan Akhir Pada tahap ini penulis melaporkan hasil penelitian yang telah diolah dan dianalisis dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh dosen pembimbing. Selanjutnya disusun dalam bentuk skripi dan siap untuk di munaqasahkan di depann tim penguji skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari Banjarmasin. DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA Karim, Adiwarman Azwar , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012. Arikunto, Suharsimi, Manajemen Penelitian.Jakarta: Rineka Cipta,2003. Basrowidansuwandi, Memahamipenelitiankuantitatif.jakarta:Rinekacipta: 2008. Kementerian Agama RI , Al-Qur’an keluarga Dan Terjemahannya.Bandung:CV.Media Fitrah Rabbani, 2012. Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah.Jakarta: Kencana.2012. Muhammad Fauzan, Mengenal Lebih Dekat Perbankan Syariah.Makasar-Sul-Sel:CV.Pena Indis,2014 Muhammad ,Manajemen Pembiayaan Bank Syariah.Yogyakarta:Upp Amp Ykpn, 2005. Nazir, M,Metodologi Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.2008 Veithzal Rivai, Islamic Transaction Law In Business Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011. Riduan Dkk ,Laporan Akhir Pembiayaan Murabahah Pada Bri Syariah Cabang Banjarmasin,2008. Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah.Jakarta:Zikrul Hakim, 2004. Syukri Iska ,Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Cet.1,2012, Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (Sp3).Pada Bank. Suliyanto, Metode Riset Bisnis,Yogyakarta: Andi.2006. Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia,Jakarta:Balai Pustaka,2005. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia,Jakarta.2008 UURI. No.21 Tahun 2011 Tentang OJK. Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah,Jakarta: Alvabet.2002. Wasito,Herman, PengantarMetodologiPenelitian,,Jakarta:PT.GramediaPustakaUtama. 1992. Internet Nenny Kurnia dkk, Islamic Finance Outlook, Karim Consulting Indonesia, 2015. Www.Mediabpr.Com (Kamus Bisnis Dan Bank) Di Akses Tanggal 12 Des. 15, Jam 16:06 Wita.
Sekolah berbasis Islam jenjang MTs. terletak di kec. telaga antang di bawah naungan Yayasan Mujahidin tumbang sangai saat ini di pimpin atau kepala sekolah HENGKI, S.E mulai maret 2018. Pada tahun 2018 akhir MTs Mujahidin terakreditasi B dengan nilai 84. Sampai saat ini MTs Mujahidin selalu optimis maju dan berbenah demi kemajuan kualitas dan SDM yg handal dan Agamis.
Senin, 28 November 2016
Proposal Skripsi (Hengki.SE/1201160337) IAIN Antasari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar