Jumat, 25 November 2016

cintai Rupiah mu...

MARI KENALI UANG RUPIAH MU. Pada pasal 20 undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2009 memberikan mandat bagi bank indonesia untuk mengeluarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Dalam rangka menjaga kualitas uang beredar dimasyarakat, bank indonesia menerapkan kebijakan untuk menganti uang tidak layak edar dengan uang yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga uang rupiah yang beredar berada dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya. Uang di indonesia dikenal dengan mata uang Rupiah. Rupiah merupakan alat tukar yang sah digunakan dalam melakukan transaksi di masyarakat. Rupiah adalah identitas negara kita yaitu Indonesia, cintai dan jagalah rupiah seperti kita mencintai bangsa dan negara ini. Menjaga uang rupiah dengan cara jangan dilipat, jangan dibasahin, jangan diremes, dan jangan distaples. Ketika mendapatkan uang dari hasil kerja keras kita, mari sayang uang rupiah tersebut. Dalam istilah Bank Indonesia dikenal dengan: 3 D, yaitu: didapat, disayang dan disimpan. Mari kenali ciri-ciri keaslian uang rupih Uang rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu yang bertujuan mengamankan uang rupiah dari upaya pemalsuan, yang merak terjadi di negara kita khususnya di banua kita kalimantan selatan (banjarmasin). Secara umum, ciri-ciri keaslian uang rupiah dapat dikenali dari unsur pengamanan yang tertanam pada bahan uang dan terknik cetak yang digunakan, yaitu: 1. (Unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang) diantara unsur tersebut ada tanda air (watermark) dan electrotype. Pada uang kertas terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawang kearah cahaya. Dan benang pengaman. 2. (unsur pengaman yang dihasilkan melalui teknik cetak) diantaranya • cetak intaglio, gambar saling isi, tinta berubah warna, tulisan mikro, tinta tidak nampak dan gambar tersembunyi. Cara mudah mengenali uang rupiah yang asli adalah dikenal dengan istilah 3 D. Yaitu dilihat, diraba, diterawang. Hal-hal yang perlu dilakukan apabila menemukan uang palsu: Bagi masyrakat, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. 1). Menahan uang palsu tersebut dan tidak diedarkan kembali. 2). Tidak merusak fisik uang palsu. 3). Melapor dan menyerahkan uang palsu tersebut kepada kantor Bank Indonesia setempat atau pihak kepolisian setempat. Demikian yang dapat saya sampaikan melalui tulisan ini, mari sayangi rupiah kamu dan jaga dengan baik. Sampai jumpa. By Hengki GenBi IAIN Antasari Banjarmasin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar